Untuk mewujudkan kegiatan Budidaya Tanaman Perkebunan Terpadu dan Fasilitas Penunjang di Pulau Buru Provinsi Maluku maka pada tanggal 26 oktober 2023 sampai tanggal 27 oktober 2023 bersama kepala soa raja-raja pulau buru, kepala desa, komisi penilai AMDAL, kontraktor, para ahli dan pengamat melakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku guna memberikan masukan/tanggap/saran terhadap dokumen AMDAL, RKL-RPL.



